Bandung (ANTARA) -
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, mengadakan program "Kamar Santri" yang memungkinkan para warga binaan pemasyarakatan beragama Islam lebih leluasa dalam beribadah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan kamar santri itu dihuni oleh enam orang warga binaan dan mereka yang bisa menghuni kamar itu terpilih berdasarkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Nantinya warga binaan itu diajukan, termasuk melihat pidananya juga, memang tetap harus ada seleksi," kata Heri ditemui di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin.
Menurutnya, warga binaan atau napi yang menghuni kamar santri itu memiliki waktu tambahan untuk bisa beribadah di masjid lebih lama dibandingkan napi lainnya selama Ramadhan.
Berbeda dengan napi Muslim lain yang hanya memiliki waktu berkunjung ke masjid itu menjelang waktu Ashar dan harus kembali ke kamarnya masing-masing pada pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk napi penghuni kamar santri itu bisa tetap di masjid pada waktu Maghrib dan leluasa untuk mengikuti shalat Tarawih selama Ramadhan.
"Kalau napi yang lain itu Tarawih-nya gantian, diatur, setiap kamar kebagian Tarawih. Dalam sebulan satu kamar itu bisa kebagian dua hingga tiga kali," katanya.
Heri mengatakan narapidana dari Kamar Santri itu pun nantinya berpotensi bakal mendapatkan penilaian yang bisa berpengaruh terhadap pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.