Antarajawabarat.com, 23/4 - Rusia, Senin (22/4), mengecam laporan 2012 AS mengenai hak asasi manusia dan menuduhnya memainkan standard ganda, kata Kementerian Luar Negeri di Moskow, Senin.
Rusia percaya Laporan Negara 2012 mengenai Praktek Hak Asasi Manusia, yang diajukan kepada Kongres AS oleh Menteri Luar Negeri John Kerry pada 19 April, menyalah-gunakan topik kemanusiaan dan hak asasi manusia sehingga menguntungkan kepentingan politik Washington, kata Utusan bagi Hak Asasi, Demokrasi, Supremasi Hukum Sergei Dolgov di dalam komentar daring.
"Laporan itu memiliki kekurangan yang sama seperti yang terjadi pada semua laporan terdahulu," kata Dolgov. Ia menambahkan laporan tersebut kekurangan sumber di balik kesimpulannya, termasuk bab Rusia.
"Semua mitra AS tak ingin memperhatikan pekerjaan besar pemimpin Rusia guna meningkatkan sistem politik dan kehakiman, memperbarui lembaga pelaksana hukum dan lembaga penjara, serta memerangi korupsi," kata diplomat tersebut.
Ia menegaskan tak ada negara yang kebal dari masalah di bidang hak asasi manusia, dan AS tak terkecuali, kata Dolgov, sebagaimana dilaporkan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa siang.
Sementara itu, Moskow dibuat heran oleh pernyataan di dalam laporan itu bahwa konflik yang diduga terjadi antara tentara federal dan gerilyawan, kelompok fanatik dan penjahat menciptakan suasana kekebalan dan pelecehan hak asasi manusia.
Dolgov mengatakan di Kaukasus Utara, lembaga penegak hukum Rusia menangkal ancaman teror, yang menjadi tugas dasar bagi AS juga, sebagaimana diperlihatkan dalam pemboman tragis baru-baru ini di Boston.
Rusia "dengan tegas tak bisa menerima perubahan pandangan yang secara terbuka dipolitisasi semacam itu", katanya.
Ia menambahkan Moskow mengharapkan pendekatan yang objektif dan seimbang dari AS mengenai masalah hak asasi manusia.
Rusia siap bagi dialog terbuka, konstruktif, setara, saling menghormati dan kerja sama dengan AS mengenai masalah hak asasi manusia, katanya.
Antara
RUSIA KECAM LAPORAN AS TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Selasa, 23 April 2013 18:53 WIB