Antarajawabarat.com,3/4 - Seribuan petani dan pemuda asal Pangalengan Kabupaten Bandung, Rabu, mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung menuntut pembebasan dua rekannya yang berperkara dengan tuduhan pengrusakan aset milik Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) yakni pos jaga dan lahan pertanian.
"Tiga rekan kami yang diperkarakan oleh PDAP dan kini memasuki vonis tidak bersalah, kami menuntut agar segera dibebaskan," kata Deni, salah seorang koordinator lapangan aksi massa itu.
Mereka menuntut agar Momo dan Yana yang diperkarakan dengan tuduhan melakukan pengrusakan aset dari perusahaan daerah atau BUMD Provinsi Jawa Barat itu. Massa memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berlokasi di Jalan Jaksa Naranata Baleendah Kabupaten Bandung itu.
Kehadiran massa selain mendesak pembebasan kedua rekannya yang akan menjalani vonis atas perkara yang melilitnya itu, juga meminta majelis hakim untuk secara cermat melihat perkara yang dihadapi kedua petani itu.
"Selain kedua teman kami ini, ada satu lagi yang ditetapkan DPO oleh kepolisian. Padahal mereka tidak melakukannya," kata dia.
Permasalahan yang terjadi di lahan PDAP itu bermula ketika terjadi sengketa lahan antara PDAP dengan petani penggarap yang menggarap lahan milik BUMD yang sudah lama terlantar.
Akhirnya terjadi peristiwa kerusakan pos jaga dan lahan pertanian di lahan PDAP yang berujung dilaporkannya tiga orang yang saat ini berperkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung itu.***1***
Syarif A
