“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J
Jaksa simpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Ma'ruf ikut rencanakan pembunuhan
Senin, 16 Januari 2023 20:07 WIB