Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Menjelang perayaan Tahun Baru 2023 aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras ilegal ke kawasan objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (31/12) malam.
"Dari hasil razia yang kami lakukan mulai sore hingga malam ini, total miras yang kami amankan sebanyak 327 botol dari tiga lokasi berbeda," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Sabtu.
Adapun tiga lokasi penggerebekan tersebut dua titik di sekitar kawasan objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan satu titik lainnya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut Dedy, barang bukti miras tersebut berasal dari wilayah Cimahi, Jabar dan rencananya akan diedarkan/dijual di sekitar objek wisata. Adapun salah satu target peredaran minuman haram ini adalah Pantai Citepus, karena lokasi ini biasanya banyak dikunjungi wisatawan saat malam pergantian tahun.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku peredaran miras ini salah satunya dengan menghadang sebuah mobil angkutan umum yang hendak membawa ratusan botol miras ke arah Pantai Citepus.
"Sebagian miras sudah ada yang berhasil dijual, maka dari itu kami terus gencarkan operasi penyakit masyarakat menjelang pergantian tahun yang kurang lebih sekitar satu jam lagi," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aparat Gabungan Sukabumi gagalkan penyelundupan miras