"SE tertanggal 28 Desember 2022 tersebut, ditujukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah serta warga Kota Depok," kata Mohammad Idris di Depok, Jawa Barat, Kamis.
SE ini diterbitkan sehubungan dengan meningkatnya aktivitas warga dalam mengisi libur akhir tahun 2022 dan tahun baru 2023, serta memperhatikan peringatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Republik Indonesia terkait dengan peringatan dini adanya potensi bencana alam dan hujan ekstrim di kawasan Jabodetabek, Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Idris meminta kepada para kepala perangkat daerah, camat dan lurah, serta warga Kota Depok untuk melakukan langkah-langkah seperti berikut.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.