Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum anggota Polri yang mengedarkan obat terlarang.
Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual."Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu.
Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.
Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.
Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan. Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.