"Nantinya siapa saja yang ingin memberikan bantuan bagi korban cukup menyerahkan kepada petugas di pos masing-masing, dan nantinya akan diatur sedemikian rupa penyaluran bantuannya agar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Menko PMK juga mengatakan, jika nantinya ada pihak yang ingin membantu pembangunan rumah bagi korban terdampak gempa, maka harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan pemerintah daerah.