Antarajawabarat.com,29/1 - Panitia Khusus (Pansus) VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Selasa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, meresmikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan dari Pemprov Jabar menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga perda tersebut ialah pertama Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar, kedua Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, ketiga Perda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.

Anggota Pansus VIII Lina Ruslinawati menuturkan delapan fraksi di DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pada rapat pleno pansus untuk menyetujui tiga raperda tersebut untuk dijadikan peraturan daerah.

Ia mengatakan, sebelum ditetapkan jadi perda, Pansus VIII menyepakati perubahan nama dari tiga perda tersebut setelah dilakukan kajian.

"Atas dasar hasil kajian setelah pembahasan terhadap tiga raperda provinsi jabar yang semula pertama raperda Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat menjadi Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar," kata dia.

Raperda pengelolaan kawasan lindung, lanjut dia, diubah menjadi kedua Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung dan terakhir raperda pengelolaan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility) menjadi Perda Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.

Ia mengatakan, adapun rekomendasi Pansus VIII dalam pelaksanaan Perda tersebut adalah sebagai berikut pertama peraturan gubernur yang terkait dengan semua perda yang ada ini, hendaknya diselesaikan secepatnya dengan demikian perda yang ada dapat diimplementasikan secara optimal.

"Tentu saja, sebelum itu mesti ada sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan," kata dia.

Rekomendasi lainnya ialah terkait Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jabar adalah harus ada pengaturan kinerja penyuluhan dan wadah komunikasi serta koordinasi vertikal (pusat atau daerah) serta horizontal (antara institusi terkait).

"Sementara terkait Perda Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung adalah perda ini harus segera diimplementasikan karena perusakan lingkungan terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan industri," kata dia.***1***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026