ANTARAJAWABARAT.com,3/1 - Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menuturkan Raperda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah sebuah sistem pembiayaan untuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat dengan prinisip kendali mutu dan biaya.

"Kita baru menyetujui usul prakarsa DPRD tentang Raperda JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) akhir tahun lalu, tujuannya untuk menyediakan perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat Jawa Barat," kata Yid Mintaraga, di Bandung, Rabu.

Ia menuturkan, dikemukakan dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 telah mengamanatkan pengembangan sistem pembiayaan dalam kesehatan daerah dalam bentuk Perda tersendiri.

"Sehingga, perlu dibentuk sebuah jaminan kesehatan bagi seluruh warga Jawa Barat yang bersifat komprehensif dan bermutu, terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan nasional, yakni Raperda JPKM ini," kata dia.

Sesuai dengan tujuan Raperda JPKM ini, maka ke depannya Raperda ini akan menjamin akses dan pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh penduduk Jawa Barat, menciptakan pemeliharaan kesehatan bermutu dan efisien.

"Kemudian mengoptimalkan sistem jaminan sosial nasional dalam pencapaian cakupam semesta di Provinsi Jawa Barat," kata dia.

Pihaknya menambahkan, Raperda JPKM ini akan memuat antara lain kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban pemberi pelayanan kesehatan, iuran biaya dan biaya pertanggungjawaban.

"Selain itu, dalam raperda ini juga akan memuat mengenai Badan penyelenggaraan JPKM, pengelolaan JPKM dan pembiayaan JPKM, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana serta ketentuan penutup," kata dia.***1***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026