Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung membekuk pelaku berinisial KR (20) yang diduga membunuh perempuan lanjut usia (lansia) berusia 65 tahun di kediaman korban di Jalan Kebonlega, Kota Bandung, Jawa Barat, akibat permasalahan warisan.
Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwanto mengatakan korban yang sudah lanjut usia itu bernama Dedeh Rokayah. Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga.
"Jadi pelaku itu merupakan ponakan dari almarhum (korban)," kata Ari di Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Ari menjelaskan pembunuhan itu diketahui terjadi pada Rabu (21/9) pagi hari. Saat itu Dedeh ditemukan sudah tak bernyawa di kediamannya sendiri dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban serta mulut tersumpal kain.
Sejak saat itu, polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Pasalnya selain pembunuhan, menurutnya kejadian tersebut juga disertai dengan perampokan karena barang-barang milik korban juga turut hilang.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, dia mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku KR di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah diperiksa, menurutnya pelaku membunuh anggota keluarganya itu karena korban sempat menjanjikan akan memberikan uang hasil dari berbagi warisan setelah pelaku menikah. Namun janji tersebut, kata dia, masih belum direalisasikan oleh korban.
Saat kejadian, menurutnya pelaku sebelumnya berniat untuk berkunjung ke rumah korban untuk bertamu dan berpura-pura beristirahat. Kemudian, kata dia, pelaku tiba-tiba membekap korban menggunakan kain dan tangannya diikat oleh lakban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, tidak ada niat membunuh, tapi karena dibekap dengan kain dan lakban, akhirnya kehabisan nafas," kata dia.
Setelah korban tak berdaya, menurutnya pelaku mengambil uang sebanyak Rp16 juta dan sejumlah perhiasan dan emas milik korban.
"Kalau jumlah emasnya itu masih dalam penyelidikan, karena informasinya itu dijual ke penjual emas di Sukabumi," kata dia.
Akibat perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.