ANTARAJAWABARAT.com,28/11 - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah tiga rumah di Jakarta terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Perlu diinformasikan bahwa hari ini sejak sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah saksi terkait dengan penyidikan kasus Hambalang," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Henny Susanti di Perumahan Pondok Kacang Prima, Pondok Aren; rumah M. Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung Jakarta Selatan dan rumah Anis A. di Jatipadang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Ketiga orang tersebut adalah pejabat di PT Adhi Karya," tambah Johan.
PT Adhi Karya adalah salah satu kontraktor yang membangun proyek Hambalang.
Sebelumnya pada Kamis (1/11) KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Metapora Solusi Global di jalan Ridwan Grogol, Jakarta Barat; rukan Permata Senayan di blok H Jakarta Selatan; rumah di Jalan Gandaria No 17 Jakarta Selatan; rumah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso di Jalan Kartika Pinang Sektor 7 Pondok Pinang Jakarta Selatan dan kantor PT Global Daya Manunggal di kota Bambu Selatan No 3 Jakarta Barat.
Lokasi lain yang ikut digeledah adalah rumah atas nama Paul Nelwan di Jalan Wahyu blok G nomor 28 Gandaria Jakarta Selatan dan Jalan Alam elok V111 Nomor 17.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK memperoleh sejumlah dokumen transaksi terkait Hambalang.
Penggeledahan juga pernah dilakukan KPK di tujuh lokasi pada Kamis (19/7), antara lain di kantor Kemenpora di kawasan Senayan dan Cibubur; dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.
Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2011 KPK baru menetapkan satu tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Deddy hingga saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora.
Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.***1***
antara