ANTARAJAWABARAT.com,21/11 - Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2)- anak perusahaan PT Indosat - tidak tertutup kemungkinan mengarah ke korporasinya.
"Tidak tertutup kemungkinan mengarah (ke korporasi)," kata Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejagung, di Cianjur, Selasa.
Dikatakannya sampai sekarang tersangka kasus tersebut masih satu orang, yakni, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp1,3 triliun.
Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.
Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
***1***
antara
KEJAGUNG: KORUPSI IM2 BISA MENGARAH KE KORPORASI
Rabu, 21 November 2012 17:46 WIB