ANTARAJAWABARAT.com,10/10 - Penyanyi dan pencipta lagu, Deddy Dores mundur sebagai calon wakil gubernur (cawagub) dari jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2013, namun pengunduran dirinya dilakukan setelah dipinang 15 parpol gurem.

"Iya memang benar, semalam tim kami yakni pasangan Daday Hudaya dan saya secara resmi mengundurkan diri dari pencalonan, karena kami sudah didukung oleh partai," kata Deddy Dores ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.

Ia mengatakan, alasan dirinya tidak menandatangani surat pengunduran dirinya tersebut karena sedang sibuk melakukan syuting.

Menurutnya, komunikasi politik antara ia dengan Daday Hudaya yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut telah terjadi sejak enam bulan lalu.

Ia mengatakan, ke depannya Daday Hudaya akan melakukan lobi ke tiga partai tersisa yang belum berkoalisi sedangkan ia tetap diusung dari 15 partai gurem.

"Begini, kan masih ada Partai Gerindra, PKB, PPP yang belum koalisi dan masih belum menyatakan sikap. Kalau saya tetap diusung oleh partai gurem," ujarnya.

Ke 15 partai gurem yang mendukung Deddy Dores ialah PPRN, Partai Patriot, Partai Bulan Bintang (PBB), PBR, PNB dan beberapa partai kecil lainnya.

Sebelumnya, KPU Jawa Barat menyatakan pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores mundur dari pencalonan gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2013, Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Diantarkan oleh tim suksesnya dan suratnya sudah kita terima tadi," data Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut Kota Bandung.

Ketika menyerahkan berkas dukungan ke KPU Jawa Barat, pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores ini pernah mengklaim mendapat 3 juta dukungan dari sekitar 45 juta warga di Jawa Barat.

Yayat menjelaskan, dalam surat pengunduran diri tersebut tidak dijelaskan alasan mundurnya pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores dari pencalonan.

"Di suratnya tidak dijelaskan atau tanpa alasan," katanya.

Selain itu, surat pengunduran diri tersebut, lanjut Yayat, hanya ditandatangani Daday di atas materai Rp6 ribu, tanpa tanda tangan dari musisi Deddy Dores.

Ia menambahkan, dua pasangan lainnya yakni Dedeng Yusuf Maolani-Maman Daning
dan Endang Ilyas-Mahmud Zaki dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi berikutnya karena berkas dukungan kedua pasangan itu tidak memenuhi batas minimal dukungan.

Akan tetapi, KPU Jawa Barat tidak mau menyebut secara terperinci dan jelas tentang berapa jumlah berkas suara yang dinyatakan sah dari dua pasangan itu.

"Jadi yang jelas kedua pasangan berkasnya tidak memenuhi syarat," ujarnya.***1***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026