ANTARAJAWABARAT.com,19/9 - Guru honorer pondok pesantren yang menjadi terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Yusuf Supriatman Alfikri, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Eka Saharta Winata pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, Yusuf juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp506 juta subsider dua tahun kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut," ujar Winata.

Menurut majelis hakim, semua unsur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi sesuai dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan.

Yusuf sejak 2006 telah mengetahui informasi tentang alokasi dana BOS untuk pondok pesantren tingkat dasar dan menengah di Kabupaten Sukabumi. Yusuf yang berstatus guru honorer di Pondok Pesantren Nurul Huda dan Raudhatul Huda kemudian menyiapkan dokumen untuk mendapatkan dana BOS dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

Dalam dokumen pengajuan tersebut Yusuf mengaku sebagai penanggungjawab penyelenggaran pendidikan dasar di pondok pesantren Nurul Huda dan Raudhatul Huda yang berlokasi di Desa Hegarmanah Kabupaten Sukabumi.

Kedua pesantren tersebut kemudian mendapatkan dana BOS untuk tahun anggaran 2008 hingga 2010 yang dicairkan sendiri oleh Yusuf tanpa sepengetahuan pimpinan pondok pesantren.

Yusuf menandatangani surat pemberian bantuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi setiap termin pencairan dana tiga bulan sekali. Ia juga membuka rekening atas nama pondok pesantren Nurul Huda dan Raudhatul Huda untuk menampung dana BOS tersebut.

Untuk kebutuhan pencairan dana, Yusuf juga membuat sendiri stempel kedua pondok persantren itu. Ia juga membuat laporan fiktif penggunaan dana BOS setiap tiga bulan sekali kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi
Selama kurun 2008 hingga 2010, dana BOS yang mengalir ke kantong Yusuf dan digunakan untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp506 juta.

Yusuf sebelumnya dituntut hukuman 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Ardianti. Baik JPU maupun kuasa hukum Yusuf menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

***1***

Diah


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026