ANTARAJAWABARAT.com, 1/8 - Kejaksaan Negeri Garut menangkap dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, kemudian menjebloskan ke dalam penjara Lapas karena terlibat kasus korupsi APBD Garut.
"Dua terpidana itu sekarang sudah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Garut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Edwar, kepada wartawan, Rabu.
Dua mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004 tersebut yakni Wawan Syafei dan Wan Gunawan Husen.
Kedua terpidana itu sudah dinyatakan bersalah menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut 2001-2003 sebesar Rp6,5 miliar.
Putusan bersalah itu oleh Mahkamah Agung tahun 2009 yang memvonis keduanya dengan hukuman empat tahun penjara.
Para terpidana itu kemudian melakukan peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung, hingga akhirnya Kejaksaan menjebloskannya ke dalam penjara.
"Penangkapan ini dilakukan setelah hasil permohonan PK ditolak MA," kata Edwar.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Garut, kata Edwar, akan melakukan penangkapan kembali beberapa orang terpidana lainnya dalam kasus penyelewengan APBD tersebut.
Para terpidana yang akan dijebloskan ke dalam penjara tersebut merupakan mantan anggota DPRD Garut.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada mereka (mantan anggota DPRD lainnya)," kata Edwar.
feri