Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dengan melibatkan unsur muspika setempat.
Camat Cabangbungin Asep Buchori mengatakan penutupan TPS liar di Desa Sindangjaya ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di lingkungan permukiman.
"Sesuai dengan arahan dari Penjabat Bupati Bekasii Dani Ramdan, hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di Desa Sindangjaya," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Asep mengatakan kegiatan penertiban TPS liar ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Pihaknya akan mengangkut sampah-sampah rumah tangga yang ada di TPS liar tersebut ke tempat pemrosesan akhir sampah milik Pemkab Bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Selanjutnya lahan yang dihimpun di TPS liar ini akan dibersihkan untuk dimanfaatkan warga sebagai tempat bercocok tanam sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
"Lokasi TPS ini akan kita jadikan lahan tempat bertanam palawija, agar lahan ini bisa lebih produktif dengan cara ditanami singkong, cabai atau yang lain. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut," katanya.
Asep Buchori menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait penindakan serta sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarang tempat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TPS liar Sindangjaya Cabangbungin-Kabupaten Bekasi ditutup pemda