ANTARAJAWABARAT.com,3/7 - Polisi tembak seorang pelaku yang menjadi buronan selama enam bulan setelah melakukan perampokan sebuah kantor koperasi di perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 26 Januari 2012.

"Pelaku perampokan koperasi adalah buronan kami sejak enam bulan lalu, diketahui keberadaannya berdasarkan informasi masyarakat," kata Kanit Reskrim, Polsek Tarogong Kidul, Aiptu Wawan Setiawan, saat jumpa pers, Selasa.

Pelaku Dede Suherman (34) ditangkap di rumah mertuanya, Kampung Pasirlimus, Desa Sukamulya, Kecamatan Singajaya, Garut, Senin (2/7) malam.

Ketika akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kemudian berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.

"Saat mau ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri, hingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan," kata Wawan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan sendirian, dan sudah direncanakan sebelumnya dengan berpura-pura masuk kantor ketika situasi kantor tutup tidak ada aktivitas.

Pelaku yang menyangka tidak ada karyawan lain, seperti biasa masuk melalui pintu utama koperasi, kemudian membongkar brankas berisi uang milik koperasi sebesar Rp30 juta.

Namun aksinya itu, kepergok oleh seorang karyawan perempuan yang kebetulan sedang piket di kantor.

Karena kepergok, pelaku langsung menerkam rekan kerjanya dan menganiayanya dengan cara membenturkan kepala ke tembok hingga tidak berdaya.

Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat pulang ke rumah mertuanya dan menyerahkan uang hasil merampok kepada istrinya sebesar Rp9 juta, selanjutnya pelaku melarikan diri ke daerah Sumatera selama enam bulan.

"Ketika kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke Garut, saat itu kami meluncur dan menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah mertuanya," kata Wawan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang berharga berupa 14 gram emas milik istrinya yang dibeli dari uang hasil merampok.

Selanjutnya tersangka ditahan di markas Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman kurungan sembilan hingga 12 tahun penjara.***1***

Feri P


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026