Depok (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Jawa Barat, menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan jika hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Pertama, melapor ke DKP3 Kota Depok, laporan bisa dilakukan ke petugas atau menghubungi nomor 081213305834," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Widyati Riyandani dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu.
Baca juga: Rumah Potong Hewan Depok siap pasok ribuan sapi kebutuhan Idul Fitri
Berikutnya, tidak melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan, tidak melakukan lalu lintas hewan, baik yang masuk ataupun keluar. Lalu, melakukan isolasi, pisahkan hewan yang sakit, dan kandang terpisah.
Kemudian, perhatikan sanitasi dan biosecutity, menjaga kebersihan kandang secara lebih intensif serta melarang kedatangan orang yang tidak berkepentingan. Disinfeksi, membersihkan atau menyemprot kandang yang terkontaminasi dengan disinfektan.
"Terakhir lakukan pemusnahan bangkai dan limbah. Bangkai, sampah dan semua produk hewan yang sudah terkontaminasi wajib dikubur atau dibakar," tandasnya.