Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar ketika menghadiri konferensi pers menjelang Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012 di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa, mengatakan mulai 2012 Kemendikbud akan mengedepankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di PTN.
"Jadi jangan sampai fungsi PTN sebagai lembaga yang mengembangkan ilmu pengetahuan mengabaikan administrasi," ujarnya.
Pendampingan yang akan diberikan Itjen, lanjut Haryono, bertujuan memperkuat biro administrasi di ptn guna meminimalkan potensi penyimpangan keuangan yang bisa terjadi.
"Kalau perlu kami akan mengadakan pendidikan bagi mereka untuk memperkuat tata kelola administrasi yang bersih dan baik," katanya.
Haryono menolak untuk mengomentari temuan BPK tentang kerugian negara yang berindikasi tindak pidana senilai Rp68,12 miliar dan 108.810,4 dolar Amerika Serikat (AS) dari hasil pemeriksaan terhadap 18 universitas negeri dalam pengadaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2008-2011.
Selain kerugian negara, BPK juga mengungkapkan potensi kerugian Rp16,24 miliar, kekurangan penerimaan Rp83,81 miliar, kesalahan administrasi Rp69,49 miliar, serta penganggaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis senilai Rp400,76 miliar. Total dana bermasalah di 18 PTN menurut audit BPK mencapai Rp638,54 miliar dan 108.810,4 dolar AS.
Untuk hasil audit BPK terhadap peristiwa yang telah berlalu itu, Haryono menyerahkannya kepada ranah hukum agar diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia mengaku belum mengetahui hasil evaluasi Itjen Kemendikbud tentang temuan BPK tersebut dan tidak bisa memastikan apakah peristiwa itu terjadi karena adanya motif pidana atau sekedar kelalaian administrasi semata.
"Suatu perbuatan melawan hukum apakah didasari motif atau tidak itu tentunya harus dicari melalui penyidikan proses hukum," ujarnya.
Haryono hanya bisa memastikan Satuan Pengawas Internal (SPI) yang berada di PTN memang perlu diperkuat dan harus memiliki perwakilan di senat karena selama ini posisinya sebagai pengawas justru berada di bawah senat. ***3***
Diah
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.