Beijing (ANTARA) - Sebayak 2.278 perusahaan asal Indonesia telah masuk dalam daftar perusahaan asing yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kepabeanan China (GACC) hingga 14 April 2022.
"Sebagaimana telah diprediksi bahwa penerapan GACC Decree 248 memberikan dampak signifikan kepada kita," kata Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di Beijing Marina Novira Anggraini saat dimintai tanggapannya tentang data tersebut.
Baca juga: Perusahaan patungan RI-China bangun pabrik sarang walet di Shanghai
Menurut data GACC yang diterima di Beijing pada Minggu, jumlah perusahaan Indonesia yang terdaftar di China merupakan yang terbanyak di antara negara-negara anggota ASEAN.
Jumlah perusahaan Indonesia melebihi perusahaan Vietnam (2.008), Thailand (1.631), Myanmar (1.052), dan Malaysia (1.021).
Dalam ketentuan yang diberlakukan otoritas China pada 2021, yang dikenal dengan GACC Decree 248, setiap perusahaan asing wajib melakukan pendaftaran sarana produksi, produsen, dan sarana penyimpanan produk yang hendak diekspor ke China.