"Nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW, sehingga memudahkan mereka berkoordinasi jika menemukan warga yang bergejala COVID-19 atau mengalami penyakit lain. Instruksinya, kepala puskesmas tidak boleh meninggalkan tempat," katanya.
Apabila ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan. "Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang melanggar," kata Herman.
Baca juga: Cianjur gelar vaksinasi booster serentak malam hari
Alasan kepala puskesmas di Cianjur dilarang mudik Lebaran
Rabu, 13 April 2022 6:23 WIB