Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.
Baca juga: PPN tetap naik mulai April 2022 demi fondasi pajak kuat, kata Menkeu
Pewarta: Astrid Faidlatul HabibahEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026