Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.
"Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Baca juga: Tempat pijat dan hiburan malam di Karawang tutup selama Ramadhan
Ia mengatakan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai.
Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.
Karawang izinkan restoran dan kafe buka di siang hari
Senin, 4 April 2022 4:01 WIB