Selain itu, ia mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi.
Baca juga: Jabar siap revitalisasi wisata Situ Gede di Kota Tasikmalaya
"Setiap karyawan pusat perbelanjaan dan tempat usaha diwajibkan melakukan vaksinasi dosis satu hingga booster (penguat)," katanya.
Sajekti menjelaskan bahwa surat edaran juga mencakup upaya penegakan protokol kesehatan serta penggiatan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19.
Baca juga: Jawa Barat raih juara stan terfavorit di Mandalika Experience Expo 2022
Baca juga: Bupati Bogor resmikan gedung penunjang baru RSUD Cibinong