Menurut Ida, program JKP adalah "jantung" dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia saat ini maupun masa depan. Karena JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional," tutur Menaker Ida.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan berkeinginan untuk bekerja kembali. Salah satu syaratnya yaitu memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Persyaratan lain yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN BPJS Kesehatan serta JKK, JHT, JP, dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Kemnaker: JKP hak pekerja terkena PHK, tidak gantikan pesangon
Kamis, 10 Maret 2022 21:56 WIB