Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melelang ulang sebanyak 106 proyek pekerjaan infrastruktur yang sempat dibatalkan karena belum mencantumkan klausul kewajiban penerapan protokol kesehatan sesuai ketetapan pemerintah.
Seratusan proyek yang terdiri atas pembangunan unit sekolah baru dan rehab sekolah, peningkatan puskesmas, hingga pembangunan pasar agribisnis itu kini telah dilelang kembali secara terbuka melalui laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bekasi.
"Mulai minggu ini lelang sudah tayang kembali untuk paket kegiatan fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Jumlahnya ada 106 paket kegiatan," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Iman Nugraha di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan lelang ulang terpaksa dilakukan lantaran terdapat beberapa perubahan klausul dokumen pekerjaan di antaranya kewajiban kontraktor mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Lelang ulang itu dilaksanakan berdasarkan pengajuan dari dinas terkait.
"Pembatalan lelang diajukan dinas terkait melalui surat tertanggal 7 Februari dan surat ke dua 8 Februari 2022. Pengguna anggaran menjelaskan bahwa harus ada penyesuaian dokumen tender dikarenakan peningkatan kasus COVID-19 omicron," katanya.
Setidaknya terdapat tiga perubahan terkait peningkatan kasus COVID-19 antara lain penambahan klausul draf kontrak pasal, penambahan jangka waktu pelaksanaan, serta perubahan rincian spesifikasi teknis yang berkaitan dengan protokol kesehatan pengendalian COVID-19 yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pemkab Bekasi sebelumnya telah berupaya merealisasikan percepatan pembangunan dengan menggelar lelang sejak awal bahkan beberapa pekerjaan telah dilelang sejak akhir tahun lalu namun dengan adanya pengulangan lelang, proses realisasi pembangunan jadi terhambat.