ANTARAJAWABARAT.com,30/1 - Ratusan warga Kota Cirebon, Jawa Barat, berunjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menuntut dewan segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras).
Untung, salah seorang pengunjuk rasa kepada wartawan mengatakan, terpaksa mengerahkan ratusan orang untuk meminta supaya DPRD dan pemerintah Cirebon mengeluarkan Perda terkait miras.
Menurut dia, peredaran miras di Kota Cirebon sangat memprihatinkan, pemabuk mudah dan murah membeli minuman tersebut, sementara itu Cirebon merupakan kota Wali tempat penyebaran agama Islam.
"Warga menuntut hancurkan miras, turunkan mentri miras, bentuk undang-undang anti miras, segera keluarkan Perda miras supaya peredaran minuman tersebut bisa ditekan,"katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon, Nasrudin menuturkan, pemerintah Kota Cirebon setuju dengan tuntutan warga karena miras membahayakan generasi muda.
Ia menambahkan, aturan dari pemerintah Kota Cirebon cukup ketat, miras dengan kadar lima persen diperjual belikan ditoko namun harus memiliki surat ijin tertentu.
Sedangkan minuman beralkohol diatas 30 persen dijual di tempat khusus serta ijin yang dikeluarkan cukup ketat.
"Miras sudah diaturan dengan peraturan ketertiban umum, sehingga mempersulit penjualan miras, pihaknya berharap terus melakukan razia miras kepada pedagang tanpa ijin," katanya.
Subardi Walikota Cirebon mengatakan, sependapat dengan keinginan masyarakat Cirebon untuk menekan peredaran miras karena awalnya perbuatan maksiat, razia rutin tempat hiburan akan terus ditingkatkan.
Enjang S
RATUSAN WARGA CIREBON TUNTUT PERDA MIRAS
Senin, 30 Januari 2012 17:41 WIB