Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat menelusuri kasus kerumunan masyarakat saat perayaan Tahun Baru Imlek di tengah pandemi COVID-19 di salah satu mal di Jalan Peta Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Rabu, mengatakan kerumunan masyarakat itu disebabkan adanya atraksi dari kelompok barongsai di mal tersebut pada Selasa (1/2).
Diduga, kata dia, kerumunan masyarakat itu mencapai ribuan orang.
"Kegiatan barongsai gitulah, memperingati Imlek. Kalau lihat kerumunannya bukan 100 atau 200 orang, kayanya ribuan," katanya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mencegah adanya kerumunan kembali.
Pengelola atau penanggung jawab kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu, bakal dipanggil untuk diminta keterangan.
Dia mengatakan dengan adanya peristiwa kerumunan di mal tersebut, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan bisa dikenakan sanksi. Pasalnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan itu melanggar aturan beroperasinya mal saat pandemi COVID-19.