ANTARAJAWABARAT.com, 30/12 - Sebanyak 11 pegawai yang terdiri atas jaksa dan pegawai tata usaha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dihukum karena melakukan pelanggaran atau kesalahan selama bertugas selama 2011.
"Rekapitulasi hukuman disiplin pegawai Kejati Jabar selama 2011 ada 11 pegawai yang diberi hukuman, yakni enam orang jaksa, lima pegawai TU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma, di Gedung Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat.
Ia mengatakan, keenam jaksa yang diberi hukuman tersebut karena melakukan kesalahan administrasi, tidak masuk kantor, dan membuat kesalahan dalam penanganan sebuah perkara.
Menurut dia, jenis hukuman terhadap 11 orang pegawai tersebut berbagai macam mulai dari penurunan pangkat, diberhentikan sementara hingga penundaan naik jabatan.
"Macam-macam hukuman ada yang diberhentikan sementara seperti Sistoyo Kejari Cibinong, kemudian ada yang diturunkan pangkatnya setingkat, ada yang penundaan jabatannya hingga diberhentikan," kata Yuswa.
Dia mengatakan, jika dibandingkan dua tahun lalu, jumlah pegawai di lingkungan Kejati Jabar yang dihukum tahun 2011 jauh lebih banyak.
"Lebih banyak sekarang dibandingkan dua tahun lalu dan dengan banyak dipecat belum ada efek jeranya," katanya.
Ia mengaku heran, walaupun sudah dilakukan pembinaan namun masih saja tetap ada pegawainya yang melakukan pelanggaran disiplin atau kesalahan.
"Kita malah tidak henti-hentinya melakukan siraman rohani. Dan bahkan setiap apel pun pimpinan apel selalu berkata untuk berhati-hati dan berbuat baik, Tapi itu tadi, namanya juga manusia," katanya.
ajat
