ANTARAJAWABARAT.com, 29/12 - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta PT Chevron Geothermal Indonesia mengikuti prosedur dalam perluasan pembangunan sumur panas bumi di lokasi baru di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Tidak boleh kalau tidak ada izin membabat hutan," kata Menhut saat ditanya terkait perizinan perluasan sumur di Kecamatan Kertasari yang dilakukan PT Chevron oleh sejumlah wartawan ketika menghadiri penanaman pohon di Kamojang, Bandung, Rabu.
Ia mengatakan PT Chevron hanya memiliki izin lama dan belum memiliki izin baru tentang perluasan pembangunan sumur panas bumi di kawasan hutan wilayah Bandung.
"Izinnya Chevron belum, yang lamanya saja, yang baru belum ada," jelas Menhut.
Belum memiliki perizinan tersebut, kata Zulkifli tentu pihak PT Chevron akan melakukan berbagai upaya dengan mengkonsultasikan masalah perluasan pembangunan sumur panas bumi kepada Kementerian Kehutanan.
"Saya kira pada saatnya mereka (PT Chevron) akan konsultasikan pada kita," kata Zulkifli.
Sementara itu Bupati Bandung, Dadang berharap PT Chevron dapat mengikuti proses prosedur apabila melakukan perluasan pembangunan sumur panas bumi baru.
Pemerintah Kabupaten Bandung, kata Dadang tidak ada maksud menghambat atau menghalangi pihak PT Chevron dalam eksplorasi panas bumi apabila mengikuti prosedur.
"Ikuti prosedurnya, bukan saya menghalangi tapi etika Chevron pakai," tegas Bupati.