Tersangka kemudian meninggalkan korban di kamar mandi dalam kondisi terikat selama sekitar 30 menit dan saat pelaku kembali, korban telah meninggal dunia. Pelaku kemudian mengatakan kepada keluarga korban, bahwa AY meninggal akibat terjatuh dari tangga.
Namun keluarga korban mendapat informasi bahwa AY dibunuh oleh TKW sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut yang mengarah kepada TAW sebagai pelaku pembunuhan terhadap AY.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta autopsi terhadap jasad AY dan hasilnya menyatakan bahwa korban meninggal akibat kehabisan nafas dan bukan karena terjatuh dari tangga.
Atas temuan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap TKW yang kemudian ditangkap di persembunyiannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu dini hari, pukul 01.00 WIB.
Akibat perbuatannya TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
Polisi tangkap tersangka pembunuh temannya di Bekasi
Rabu, 26 Januari 2022 17:30 WIB