Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penggelembungan biaya sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, ada empat saksi yang dimintai keterangannya merupakan pejabat di maskapai penerbangan milik BUMN tersebut.
"Selasa 25 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Rabu.
Empat saksi yang diperiksa, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Capt. AW selaku Executive Project Manager, WW selaku PV Strategis and Network Planning, dan AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Para saksi diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Garuda Indonesia berinisial IS, Senin (24/1). Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, pemeriksaan IS , terkait sprindik yang diterbitkan mengenai pengadaan dana sewa pesawat.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.