Polda Jabar terima pengaduan Majelis Adat Sunda soal Arteria Dahlan
Jumat, 21 Januari 2022 13:15 WIB
"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein, Kamis (21/1).
Baca juga: Gubernur Jawa Barat imbau Arteria Dahlan minta maaf ke warga Sunda
Baca juga: PDI Perjuangan Jawa Barat minta Arteria Dahlan dipecat