Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).
“Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal.
Baca juga: Koperasi diharapkan dapat manfaatkan peluang saat pandemi COVID-19