Keempat tersangka tersebut yakni EH, NA, BA dan H. Tersangka EH baru saja menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Saat kasus tersebut terjadi, EH merupakan Camat Sawangan dan selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
Sedangkan tersangka NA merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar. Adapun tersangka BA merupakan seorang pengembang perumahan mewah Reiwa Town di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan. Lalu, tersangka H terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH).
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol, Andi Rian mengatakan penetapan empat tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Keempat tersangka belum kami tahan dan akan mulai dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan ini.
Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020 yang dilaporkan mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily bahwa lahan miliknya seluas 2.930 meter persegi telah menjadi aset Pemkot Depok sebagai lahan pemakaman.
Emack kemudian mendatangi Bagian Aset Pemkot Depok dan diketahui bahwa lahan miliknya itu dijadikan sebagai satu syarat wajib untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town.