ANTARAJAWABARAT.com, 28/11 - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat menolak adanya rancangan peraturan daerah PPNS (Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan karena dinilai sebagai sebuah pemborosan anggaran, tidak efektif serta tidak efisien.

"Raperda PPNS tidak perlu karena dalam hal penegakan Perda, sudah ada Satpol PP. Toh jika ada tupoksi yang belum ada, bisa disempurnakan di Raperda Satpol PP," kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Zulkifly Chaniago, di Bandung, Senin.

Penolakan terhadap Raperda PPNS tersebut dibacakan oleh Zulkifky Chaniago saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap tujuh Raperda Provinsi Jabar pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Kota Bandung.

Ia menuturkan, dalam Raperda PPNS tersebut kewenangan PPNS yang dipaparkan tidak jauh berbeda dengan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga polisi.

Menurutnya, mulai dari menerima laporan, memeriksa ke lokasi, menyuruh berhenti beroperasi, meminta tanda pengenal tersangka, mengambil sidik jari dan memotret tersangka, memeriksa tersangka hingga mendatangkan saksi ahli.

"Bahkan di dalam Raperda ini disebut, melibatkan kepolisian. Hal ini kan tidak efisien. Proses hukum malah makin lama karena melalui PPNS, Polri, Kejaksaan, baru di Pengadilan. Sehingga kami dari Fraksi Partai Demokrat dengan tegas menyatakan menolak Raperda PPNS itu," kata Zulkifly.

Fraksi Partai Demokrat, kata Zulkifly, menyarankan supaya Pemprov Jabar lebih memberdayakan Satpol PP yang saat ini kinerjanya belum terlalu terlihat.

Dikatakannya, terkait penertiban-penertiban pelanggaran Perda justru banyak dilakukan Satpol PP di tingkat pemkot/pemkab setempat.

"Jadi kinerja Satpol PP Pemprov Jabar harus ditingkatkan. Yang menjadi pertanyaan kami, juga sebenarnya pemerintah sudah menyosialisasikan Perda-Perda yang sering dilanggar itu atau belum ke masyarakat. Jika Perda tersosialisasikan dan dikawal dengan benar, tentunya tidak akan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Selain Fraksi Partai Demokrat, beberapa fraksi lainnya di DPRD Jawa Barat juga mengkritisi keras tentang urgenitas Raperda PPNS.

Alasannya fraksi lainnya hampir sama dengan Fraksi Partai Demokrat yakni tumpang tindih antara wewenang Satpol PP, PPNS serta Polri.***3***


Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026