ANTARAJAWABARAT.com, 15/11 - Pemangku kepentingan yang peduli pada masalah tenaga kerja meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dapat menerapkan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (SISKOTKLN) pada 2012.
"Kita harapkan pada 2012 perlu penerapan SISKOTKLN di seluruh pemerintah daerah dan perwakilan RI di luar negeri, terutama di berbagai negara penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro di Ciloto, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa.
Saat membacakan butir-butir rekomendasi sosialisasi kelembagaan BNP2TKI dalam penanganan TKI melalui forum "roundtable dialogue" 2011, dia mengemukakan, sejauh ini pelaksanaan sistem "online" dalam pelayanan TKI dengan pemerintah provinsi baru terimplementasi di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Pemangku kepentingan yang hadir pada kegiatan selama dua hari (14-15/11) itu, dihadiri sebanyak 100 peserta, yang terdiri atas kalangan organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) dan keagamaan, media massa, pejabat dan staf BNP2TKI, tiga Kepala BP3TKI dari Serang, Jakarta, dan Bandung, kepala satuan pendataan kepulangan TKI, organisasi buruh/serikat pekerja, lembaga pengabdian masyarakat perguruan tinggi, dan lembaga riset yang berorientasi pada TKI.
Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan itu adalah Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Supriyatno, selaku Ketua Panja Revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
Penerapan SISKOTKLN itu diharapkan dapat meningkatkan perlindungan, sekaligus mengurangi permasalahan TKI selama berada di luar negeri, serta bisa mendorong peningkatan kualitas calon TKI.
Sistem "online" itu juga diharapkan bisa mengurangi manipulasi data TKI non-prosedural, memperkuat pelayanan TKI dengan para pihak terkait, dan manipulasi penempatan TKI ke luar negeri oleh calo dapat segera dikurangi.
Dengan sistem "online" itu seluruh pemangku kepentingan isa terus memantau dan mengetahui penempatan TKI.

Wacana Kementerian
Pada bagian lain rekomendasi itu, forum tersebut mewacanakan BNP2TKI perlu ditingkatkan menjadi Kementerian yang memiliki kewenangan penuh dalam penanganan semua urusan TKI mulai dari prapenempatan, selama masa penempatan, dan pascapenempatan hingga perlindungan TKI serta mengintegrasikan secara menyeluruh unsur-unsur yang terlibat di dalamnya dalam penanganan TKI.
Forum juga mendesak perlunya mempercepat penyelesaian revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri yang berpihak pada optimalisasi peran, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab BNP2TKI.
Selain itu, BNP2TKI perlu meningkatkan penempatan TKI sektor formal dengan kebijakan "by design" (dipersiapkan sejak dini dan terencana) bukan "by accident" (ketika ada permintaan baru mencari tenaga kerjanya).
Di samping itu, perlu gencar menerapkan "market inteligent" dan "road show" ke berbagai negara potensial, "up skilling", "up grading", "adjustment training" (link, train, and match), dan diplomasi multilateral dan bilateral, serta bekerja sama dengan "center of excellent" di dalam negeri (universitas, politeknik, sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja dan sebagainya).
BNP2TKI juga perlu memetakan secara akurat siapa dan berapa jumlah petugas rekrut calon TKI di tiap desa dan kecamatan terutama di daerah kantung-kantung TKI. Dengan pemetaan itu dapat dilakukan standarisasi calon TKI untuk bisa direkrut.
Butir lainnya, BNP2TKI perlu mempertimbangkan, mempersiapkan, dan menjadwalkan kapan penghentian penempatan TKI informal, khususnya penata laksana rumah tangga ke luar negeri.
Perencanaan itu seiring dengan kebijakan pengetatan yang saat ini berjalan, yakni memastikan adanya peningkatan kualitas untuk menumbuhkan perlindungan diri sendiri (self protection), diplomasi memperkuat perlindungan di luar negeri (bilateral dan multilateral) supaya paspor dipegang oleh TKI dan TKI berhak mendapatkan hari libur per minggu dan cuti.
Kemudian, mengubah "live in" menjadi "live out system" (tinggal di asrama bukan di rumah pengguna/majikan), dan penghentian penempatan (moratorium) ke negara penempatan yang tidak bisa memberikan perlindungan secara baik kepada TKI.
BNP2TKI juga perlu mengawasi secara saksama kesiapan TKI sebelum ditempatkan ke luar negeri, kesiapan dalam keahlian dan keterampilan, kesiapan dalam kesehatan fisik dan psikis.
Selain itu, perlu memastikan pelatihan calon TKI minimal 200 jam berjalan dengan baik, melakukan uji kompetensi, mengawasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), dan sarana kesehatan secara rutin dan berkesinambungan.
BNP2TKI juga diminta perlu segera menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan program pemberdayaan masyarakat, terutama di kantung-kantung TKI bagi peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya, apalagi adanya dampak moratorium penempatan TKI ke sejumlah negara penempatan seperti ke Arab Saudi, Kuwait, Yordania, dan Suriah.
Forum tersebut juga menyepakati perlunya segera dibentuk "masyarakat peduli TKI", yang terdiri sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil dalam permasalahan yang berkaitan dengan TKI di luar negeri. ***4***
(T.A035/B/Y008/C/Y008) 15-11-2011 19:36:02


Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026