Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait suap karantina yang diduga dilakukan selebgram Rachel Vennya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
"Sampai saat ini sudah tiga orang yang telah dimintai keterangan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Rachel Vennya penuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka
Ramadhan menyebutkan penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Meski demikian, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yakni Rachel Vennya.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar Ramadhan.
Laporan kasus suap atau pungutan liar atas tidak dikarantinanya Rachel Vennya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos pada 16 Desember 2021.