Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru saja selesai. Hasilnya, dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu.
Yusri menjelaskan, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan. bahwa unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan segera melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," katanya.
Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Terkait hal itu Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer kemudian dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) dan diperiksa selama 9 jam dari sekitar pukul 14.00 WIB dan hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai diperiksa Rachel Vennya pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam.
Rachel juga mengatakan dirinya akan kooperatif menjalani proses hukumnya.
"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya," tambahnya.
Baca juga: Rachel Vennya minta maaf usai diperiksa di Polda Metro
Baca juga: Satgas: Tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Kasus kaburnya Rachel Vennya dinaikkan ke penyidikan
Rabu, 27 Oktober 2021 15:02 WIB