Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara "Puncak Berzikir X" yang digelar Minggu, 2 Januari 2022.
"Iya (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas COVID-19 masalah evaluasi kemarin itu," ungkapnya usai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (4/1).
Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta'Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor tolak permohonan izin kegiatan "Puncak Berzikir X"
"Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tapi Alhamdulillah sudah selesai di jam 10 malam," kata Harun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia "Puncak Berzikir X" yang akan berlangsung di Masjid Atta'Taawun.
Satgas COVID-19 Bogor siapkan sanksi penyelenggara "Puncak Berzikir X"
Selasa, 4 Januari 2022 21:38 WIB