Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan Surat Edaran Nokor 443/6778 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Karawang.
Seiring dengan adanya surat edaran itu, maka pada pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Pemkab Karawang bersama pihak kepolisian akan menutup akses jalan menuju Alun-alun dan melakukan rekayasa untuk pedagang kaki lima di pusat keramaian agar dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Dalam surat edaran juga diimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dan merayakan malam pergantian tahun di rumah saja demi kesehatan bersama.
Kapolres Karawang tegaskan tak boleh ada pesta perayaan malam tahun baru
Selasa, 28 Desember 2021 23:04 WIB