ANTARAJAWABARAT.com,15/10 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi terkait kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemkot Bandung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat (Jabar) Fadil Zumhanna, di Bandung, Jumat mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung Edi Siswadi tersebut dilakukan pada Senin (10/10) lalu.
"Jadi tidak ada yang kami sembunyikan. Saya tidak perlu umumkan ke media. Privasi orang harus dijaga," ujarnya Fadil.
Menurutnya, semua orang yang tersangkut dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2010 Kota Bandung yang merugikan negara sekitar Rp40 miliar akan diperlakukan sama.
Ia mengatakan, baik Sekda atau pegawai rendah saya perlakukan sama dalam penyelidikan kasus ini.
"Beliau (Sekda) tidak akan menginjak ruang saya. Dia ada di ruangan penyidik," katanya.
Ketika ditanyakan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh Kejati Jawa Bara kepada Sekda Kota Bandung, Fadil enggan menyebut jumlah pertanyaannya.
Akan tetapi, pihaknya hanya mengatakan pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat hingga lima jam, yakni dari pagi sampai solat luhur.
"Hal itu (pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bandung) pun hanya karena melihat ada ajudan di dekat ruang penyidik," katanya.
Fadil menuturkan, dirinya tidak terlibat dalam penyidikan itu melainkan hanya sebagai koordinator penyidikan.
"Saya lihat ajudan. Pasti ada orang besar yang diperiksa," katanya.
Pihaknya menambahkan, pada Senin-Kamis pekan depan ada penjadwalan pemeriksaan 38 orang saksi.
Dikatakannya, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka sementara soal penambahan penyitaan barang bukti, Fadil mengatakan tergantung hasil penyidikan.
"Kalau untuk penambahan jumlah tersangka itu tergantung hasil pemeriksaan nanti. Barang bukti apa lagi yang kami butuhkan," katanya.***3***
Ajat S
