Bagi anak-anak yang putus sekolah, pendataan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) dan Puskesmas, sedangkan untuk anak-anak yang bersekolah pendataan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) menggunakan data pokok pendidikan (dapodik) yang memuat data siswa, guru, sarana, dan prasaran serta.
Baca juga: Kapolda Jabar targetkan vaksinasi COVID-19 Kota Bogor mencapai 95 persen
Untuk anak-anak di madrasah dan pondok pesantren berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.
Bima Arya menyampaikan hasil tinjauannya di lokasi vaksinasi untuk anak-anak putus sekolah di Kampung Mongol, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (15/12) ada beberapa kendala kesehatan yang mengkin dialami anak-anak, sehingga tidak bisa divaksin.
Salah satunya ditemukan anak yang pernah merasa sesak napas yang mengharuskan dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum di suntik vaksin.
Pada peninjauan itu Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Fahrudin.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor mendekati terget 90 persen