"Memang KPU Pusat menetapkan bahwa setahun sebelum pemilihan legislatif tidak boleh ada pilkada. Jadi Pilgub Jabar bisa ditarik ke Desember 2012. Saya juga kaget mendengar pernyataan KPU Pusat tersebut," kata Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.
Ia menjelaskan, memajukan jadwal pelaksanaan Pilgub Jawa Barat maka hal tersebut akan berimbas pada pelaksanaan tahapannya.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, tahapan Pilgub harus dimulai delapan bulan sebelum pelaksanaan.
"Artinya tahapan Pilgub harus dimulai April 2012. Sebelumnya, KPU Jabar menetapkan 24 Februari 2013 sebagai pelaksanaan Pilgub Jabar," ujar Deden.
Bahkan, lanjut Deden, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat akan digabung dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di empat kota/kabupaten di Jabar yaitu Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Akan tetapi, KPU Pusat meminta KPUD Jabar memajukan pelaksanaan Pilgub Jabar dan menambah dua kota/kabupaten lagi untuk digelar bersamaan yakni Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi," ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini.
Pihaknya menambahkan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar akan diperpanjang hingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar selesai.
Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, masa jabatan anggota KPUD Jabar akan berakhir November 2012.
Ia menuturkan, berdasarkan keputusan KPU Pusat itu, KPUD Jabar tidak perlu ragu-ragu lagi melaksanakan tahapan Pilgub Jabar.
Oleh karena itu, kata Deden, KPUD Jabar diminta terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPRD Jabar untuk pelaksanaan tahapan Pilgub Jawa Barat.
-ajat-
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.