"Untuk Raperda Dana Talangan itu, kami tidak tetapkan menjadi Perda. Alasannya, karena raperda tersebut tidak jelas apakah yang dimaksud dengan dana talangan ini termasuk jenis pengeluaran anggaran apa," kata Ketua Pansus D DPRD Jawa Barat Awing Asmawi, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Jumat.
Awing mengatakan, meskipun menolak satu raperda, DPRD Jawa Barat tetap menyetujui tujuh Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan usulan pemerintah dan inisiasi DPRD.
Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan Dana Talang Pupuk Bersubsidi dan Gabah dinilainya tidak ada dasar hukum yang membolehkan dana talangan pupuk bersubsidi.
"Hal Ini menjadi penting, karena setiap penganggaran, baik pendapatan, belanja/pengeluaran maupun pembiayaan harus memiliki mata anggaran tertentu dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan, karena itu Pansus memberikan alternatif pemerintah dapat mengganti Raperda ini menjadi program bantuan sosial bagi petani," kata Awing Asmawi.
Dikatakannya, ada enam raperda yang dibahas Pansus D terdiri dari Raperda Pengelolaan Dana Talangan Pupuk Bersubsidi dan Gabah, Pengelolaan Pupuk Bersubsidi dan Gabah.
Kemudian Raperda Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai, Pengelolaan Perikanan, Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Usaha Mikro dan Kecil serta Raperda Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat.
Ia mengatakan, Pansus D DPRD Jawa Barat telah melakukan sinkronisasi dengan pihak terkait dan sudah melakukan perbaikan atau revisi terhadap raperda tersebut serta telah memenuhi syarat formal maupun material, aspek yuridis, filosofis dan sosiologis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda dana talangan pupuk tidak disetujui karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku," katanya.***3***
Ajat S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.