ANTARAJAWABARAT.com,14/9 - DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima pengajuan Wakil Bupati Garut, Diky Chandra yang menginginkan mengundurkan diri dari jabatannya dan akan menindaklanjuti kepada Gubernur Ahmad Heryawan dan Mendagri.
Putusan tersebut disampaikan pada sidang paripurna pembahasan pengunduran diri Wakil Bupati Garut Diky Chandra di ruang sidang Paripurna, Rabu siang yang menghadirkan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, seluruh anggota DPRD dan pejabat birokrat Pemerintah Kabupaten Garut.
"DPRD akan memproses pengunduran diri Wakil Bupati ke Mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri yang memimpin sidang Paripurna.
Pihak DPRD, kata Badjuri, berdasarkan peraturan perundang-undangan kepala pemerintah daerah hanya sebatas menindaklanjuti dari keinginan kepala daerah maupun wakilnya yang mengajukan pengunduran diri.
Menurut dia selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur dan selanjutnya DPRD hanya menunggu putusan diterima atau ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah melakukan proses membahas makna surat itu sendiri, sifatnya dalam undang-undang menindaklanjuti," kata Badjuri.
Selama menunggu putusan dari Mendagri dalam penindaklanjutan surat pengunduran diri Wakil Bupati Garut, Badjuri meminta kepada seluruh pejabat birokrat maupun Bupati Garut tetap menjalankan tugasnya sebagaimana fungsinya.
Ia berharap kejadian pengajuan pengunduran diri Wakil Bupati Garut agar dapat diterima secara arif dan bijaksana serta menjadi pelajaran dan hikmah kewajiban dari peristiwa yang terjadi di Kabupaten Garut.
"Para pemegang kebijakan pemerintah Kabupaten Garut agar secara arif dan bijaksana adanya keputusan ini, dan menjadi hikmah, kita hanya bisa berikhtiar," katanya.
Sementara itu sidang paripurna pembahasan pengunduran diri Diky Chandra berlangsung lebih dari dua jam dimulai pukul 11.00 WIB.
Pimpinan DPRD membacakan surat pengajuan pengunduran diri Diky Chandra kepada seluruh anggota DPRD dan tamu undangan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Dalam pembacaan surat tersebut bahwa Diky Chandra tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut periode 2009-2014.
Berdasarkan rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi sebelumnya telah melakukan pembahasan untuk mengambil keputusan sejak diterimanya surat pengajuan pengunduran diri Diky Chandra, 5 September 2011.
Selanjutnya pimpinan DPRD memanggil Wakil Bupati Garut, Jumat (9/9) malam untuk dimintai penjelasannya langsung terkait pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Garut.
Dalam pemanggilan itu Diky Chandra tetap ingin mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak akan mencabut kembali keinginannya dengan berbagai alasan diantaranya tidak mampu mengimbangi pola kepemimpinan di Kabupaten Garut.
Setelah menjelaskan keinginan Wakil Bupati Garut mengundurkan diri, para pimpinan DPRD melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan hingga akhirnya digelar sidang paripurna yang menghasilkan putusan untuk menindaklanjuti ke Mendagri.
Sementara itu Diky Chandra merupakan artis kemudian mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Garut bersama pasangannya Bupati Aceng HM Fikri dari calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Garut 2009.***3***
Feri P
DPRD TERIMA PENGAJUAN PENGUNDURAN DIRI WAKIL BUPATI
Rabu, 14 September 2011 16:26 WIB