Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) berupa komplotan dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia dengan pendapatan mencapai Rp4,5 miliar per bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Selasa, mengatakan pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan polisi dengn LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang," kata Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Perjudian dan pornografi daring ini, kata Rusdi, ditawarkan dalam sebuah aplikasi bernama 19love.me yang memiliki dua konten, yakni konten perjudian dan konten pornografi.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa para pelaku perjudian dan pornografi daring ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia. Namun, server dari aplikasi atau website perjudian dan pornografi daring ini terlacak berada di Filipina.
"Servernya berada di luar negeri menggunakan domain berubah-ubah untuk pengaburan sehingga sulit dideteksi. Mereka berkomunikasi dengan user (pengguna) di Indonesia lewat WhatsApp, server berada di Filipina," kata Andi.
Empat orang tersangka diamankan di wilayah Pekanbaru Riau dan Bandung. Keempatnya, yakni Pangky Ek Suko (34) dan Erikko (26) sama-sama berperan sebagai pembuat rekening deposito dan pencari host wanita (penjaja seks).
Tersangka Cipto Wicaksono (34) dan Feri Chandra (25) berperan merekrut host wanita yang mengisi konten pornografi.
"Pelaku merekrut wanita jadi host berpenampilan seksi bersedia melakukan bugil dan melakukan adegan seks," kata Andi.
Andi menyebut komplotan judi dan pornografi daring beroperasi selama 3 bulan. Para pengguna aplikasi ini wajib mendaftar untuk mengakses konten-konten tersebut.
Setiap pengguna, kata dia, membayar (deposit) minimal Rp36 ribu dan maksimal Rp30 juta.
"Kepada orang-orang yang ingin berinteraksi dalam aplikasi ini wajib menukar koin digital, 1 koin nilainya Rp3.000,00," kata Andi.
Andi mengungkapkan aliran dana yang bisa di-kompulir dari perekrutan, uang dalam menjalan kegiatan ini omzet kotor per bulan Rp4 miliar sampai dengan 4,5 miliar. Keuntungan bersih setelah dipotong biaya operasional per bulan ada penyusutan.
"Khusus untuk menggaji host dan pemain itu antara Rp2,5 miliar sampai dengan Rp3 miliar per bulan," kata Andi.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari bukti dan saksi lain, termasuk kemungkinan tersangka lainnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Mafia judi online manfaatkan domain go.id agar tidak diblokir, kata pakar siber
Baca juga: Waspada penyusupan iklan judi "online" di situs pemerintah