Bandung, 28/4 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyesalkan sikap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah mengumumkan putusan peninjauan kembali (PK) tentang sengketa Lahan Gasibu Bandung yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Eti.
"Menurut kami, pengumuman Panitera PTUN Bandung tertanggal 21 April 2011 terlalu gegabah dan kurang sensitif terhadap permasalahan Lahan Gasibu," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurutnya,secara perdata berdasarkan putusan pengadilan tinggi Bandung Nomor 186/Pdt/2010/PT.Bdg yang menyatakan bahwa atas gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena masih ada persoalan hukum mengenai kedudukan para ahli waris.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan yang ditandatangani penggugat Eti Erawati tertanggal 20 Oktober 2008 dihadapan notaris Gina Riswara terhadap akta perjanjian tertanggal 09 Januari 2008 telah membatalkan kuasanya.
Oleh karena itu, kedudukan Ridha Faridha Rukhmiati pada saat pengajuan novum sebagai dasar pengajuan PK dianggap cacat hukum.
"Selain itu, diputusnya perkara pidana pemalsuan surat di PN (Pengadilan Negeri) Bandung pada 26 Januari kemarin, yang memutuskan salah satu penggugat tanah Gasibu yakni Eti Erawati," katanya.
Dalam putusan tersebut, kata Ruddy, pihak Eti telah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 KUHP dengan memalsukan surat keterangan ahli waris yang dijadikan bahan gugatan terhadap Pemprov Jabar dalam perkara tanah Gasibu.
"Persoalan ini tentunya harus dijadikan pertimbangan PTUN sebelum mengumumkan putusan PK," ujar Ruddy.
Ia juga menjelaskan, keputusan Pengadilan Negeri ini telah membuktikan jika pihak Eti dalam melakukan gugatan terhadap Pemprov Jabar telah menggunakan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) palsu.
Menurutnya, SKAW palsu ber nomor 473.3/171/CBL/2006 telah dijadikan dasar gugatan dengan perkara Nomor 76/G/2006/PTUN/BDG oleh pihak Eti.
"Dengan terbuktinya mereka menggunakan SKAW palsu ini, maka secara hukum para penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat objek sengketa seperti halnya bangunan tersebut termasuk dalam putusan MA yang memenangkan mereka adalah cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan," kata Ruddy.