Cianjur (ANTARA) - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Jawa Barat, mencatat tingkat kunjungan wisatawan ke objek wisata yang ada di Cianjur masih rendah, meski sebagian tempat wisata sudah kembali dibuka.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparpora Cianjur Ahmad Taufik Rahman di Cianjur, Jumat, memastikan kondisi bisa membuat target penerimaan pajak dari sektor pariwisata tidak tercapai.
"Target pajak dari sektor pariwisata terancam tidak tercapai, yang biasanya dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya sebesar Rp5 miliar rupiah," kata Ahmad.
Menurut dia, salah satu penyebab wisatawan masih enggan untuk mengunjungi tempat wisata adalah adanya aturan yang mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, tambah dia, faktor lainnya adalah kegiatan sekolah yang sudah mulai tatap muka serta penerapan kendaraan dengan plat ganjil genap di sejumlah kota.
"Kita coba bekerja sama dengan kabupaten terdekat seperti Bandung Barat, untuk membuat satu paket wisata dengan transportasi kereta api. Paket wisata itu akan membawa pengunjung menjelajahi sejumlah destinasi di Cianjur seperti Gunung Padang dan Curug Cikondang," katanya.
Bahkan untuk menarik wisatawan lokal dan luar daerah, pihaknya telah membuat poster yang ditempel di transportasi umum, agar masyarakat dapat mengetahui informasi lanjutan seputar tempat wisata di Cianjur.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengharapkan pembukaan kembali tempat wisata yang ada dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta jumlah wisatawan tidak melebihi 25 persen dari kapasitas sesuai aturan PPKM level 2.
"Ini jadi tanggungjawab bersama agar Cianjur, nol kasus COVID-19 dan dapat masuk ke level 1, sehingga kita dapat memulihkan perekonomian termasuk pariwisata di dalamnya. Bagi tamu yang berkunjung harus mematuhi prokes dan wajib menunjukan surat vaksin," katanya.
Baca juga: Tempat wisata pantai selatan Cianjur kembali dibuka
Baca juga: Tempat wisata Cianjur diminta terapkan prokes sesuai aturan PPKM level 2
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Puncak Cipanas capai 70 persen